Tugas Pokok dan Fungsi KIM

  1. Mewujudkan jaringan informasi serta media kumunikasi dua arah antara  masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah.

  2. Melaksanakan kegiatan informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik dan media tradisional.
  3. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring dan menolak informasi.
  4. Sebagai mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah dan Pemerintah kepada masyarakat.