Tugas Pokok dan Fungsi KIM
-
Mewujudkan jaringan informasi serta media kumunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah.
- Melaksanakan kegiatan informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik dan media tradisional.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring dan menolak informasi.
- Sebagai mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah dan Pemerintah kepada masyarakat.