Pembentukan KIM
KIM WARTA YOSO
SK KEPALA DESA NOMOR : 144/12/I/2021
Dasar Hukum Pembentukan KIM adalah:
1. Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan informasi Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Menteri Komunkasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor : 80 /PM/Kominfo/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM)
5. Peraturan Gurbernur Jateng nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial